Satpol PP Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan, Pasang Tarif Rp 25 Juta Bisa Jadi Pegawai Satpol PP
Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial YF diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.
YF ditangkap usai menipu 9 orang yang menganggap bahwa YF adalah anggota Satpol PP di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menarik tarif Rp 25 juta kepada korbannya.
"Pelaku ini mengaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta dengan bayaran sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Dari uang yang disetor tersebut, nantinya korban yang tertarik dengan tawarannya itu akan mendapatkan paket seragam hingga Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota Satpol PP.
Tak hanya itu, kata Yusri, kepada para korbannya, YF menjanjikan gaji per-bulan jika nantinya sudah menerima SK tersebut.
"Cukup dengan membawa Rp 25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP lengkap dengan surat SKep pengangkatan, surat perjanjian kontrak kerja kemudian nanti pakaian dilengkapi semua," kata Yusri.
"Nanti akan dengan iming-iming (pendapatan) mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," ujarnya.
Sejauh ini kata Yusri, diketahui baru ada 9 korban yang melaporkan terkait praktik penipuan dari YF ini.
Laporan tersebut dilayangkan, setelah para korban tidak mendapatkan gaji padahal sudah bekerja selama dua bulan.
"Jadi kurang lebih 2 bulan dari keterangan terlapor, tetapi timbul kecurigaan setelah 2 bulan kerja karena memang tidak mendapatkan gajinya," ucap Yusri.
Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Penyalur Minyak Goreng, Diduga Melakukan Penipuan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.
"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.
"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.
Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.
Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada 9 orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.
"Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.
Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan.
"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.
Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.
"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta). Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, YF dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Aceh Selatan Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2021 Secara Virtual, Camat Kluet Timur Penggerak KLA
Baca juga: Pengusaha Aceh Akidi Tio Sumbang Uang p 2 Triliun, SBY Sumbang Doa Hadapi Pandemi Covid-19
Baca juga: Gempa Dangkal 8,2 SR Guncang Alaska, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi Diri
Tribunnews.com dengan judul Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, Pelaku Pasang Tarif Rp 25 Juta Kepada Setiap Korban,