Tukang Pompa Air Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Ini Ajak Gadis Cilik ke Rumah Kosong
Seorang pria setengah baya di Kabupaten Lamongan Jawa Timur tega mencabuli bocah berusia 6,5 tahun.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.
"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribun Jatim/Tribun Kaltim)
Baca juga: Ketua DPR Desa di Aceh Singkil Sebut Pemalangan Kantor Kepala Kampung karena Honor belum Dibayar
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dan Paman hingga Hamil, Korban Dipaksa saat Ibunya ke Sawah
Baca juga: Putra Danramil di Nagan Raya Lulus Akademi Militer Hanya Sekali Seleksi, Begini Cerita Sang Ayah
TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya
BACA BERITA PENCABULAN LAINNYA