Tukang Pompa Air Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria Ini Ajak Gadis Cilik ke Rumah Kosong

 Seorang pria setengah baya di Kabupaten Lamongan Jawa Timur tega mencabuli bocah berusia 6,5 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
Hanif Manshuri
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan 

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.

"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribun Jatim/Tribun Kaltim)

Baca juga: Ketua DPR Desa di Aceh Singkil Sebut Pemalangan Kantor Kepala Kampung karena Honor belum Dibayar

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dan Paman hingga Hamil, Korban Dipaksa saat Ibunya ke Sawah

Baca juga: Putra Danramil di Nagan Raya Lulus Akademi Militer Hanya Sekali Seleksi, Begini Cerita Sang Ayah

 TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya

BACA BERITA PENCABULAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved