Update Kasus Herlin Khanza

Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah SOP, Silakan Kawal Kasusnya

Oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial, saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya ini statusnya masih tersangka,

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Kuasa Hukum Herlin Kenza, Razman Arif Nasution menyesalkan penyebaran foto kliennya memegang papan tersangka saat ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe. Foto kolase Herlin Kenza dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. 

Hal itu menurut dirinya terlalu berlebihan dan tidak perlu dilakukan ke depannya.

"Oleh karena sudah beredar di masyarakat, di media sosial, saya sampaikan bahwa apa pun yang terjadi terhadap klien saya ini statusnya masih tersangka, masih praduga tak bersalah, masih wajib disetarakan kedudukannya dengan masyarakat yang lain," ucap Razman.

Herlin Kenza Merasa Difitnah

Sejak tersandung kasus kerumunan massa di salah satu toko kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Herlin Kenza menjadi sorotan netizen di medsos.

Oleh karena itu pihak Herlin Kenza juga merasa terpojokkan sehingga meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.

Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial.

Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi

Bila tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi apabila netizen terus memojokkan kliennya itu.

"Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin.

Razman mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.

"Jika saudara tetap melakukan itu maka saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah atau melakukan penghinaan kepada martabat, kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.

"Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.

Herlin Kenza Kembali Berulah

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Begitulah yang dialami Herlin Kenza saat ini.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus kerumunan di salah satu toko kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved