Berita Lhokseumawe
Dua Oknum TNI yang Kawal Selebgram Herlin Kenza Dicopot dari Provost dan Dijatuhi Sanksi
Kedua oknum TNI itu terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza saat endorse di toko milik KS di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua oknum anggota Kodim Aceh Utara, yang berada di lokasi kerumunan saat kedatangan selebgram Herlin Kenza telah diberi sanksi.
Keduanya sebelumnya merupakan anggota Provost Kodim setempat. Namun dari informasi yang diperoleh keduanya disebut telah dicopot dari jabatannya dan juga mendapat sanksi administrasi.
Pasalnya kedua oknum TNI itu terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza saat endorse di toko milik KS di Pasar Inpres Lhokseumawe.
Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro, kepada Serambinews.com, Senin (26/7/2021) megatakan keduanya telah diproses dan dijatuhi sanksi disiplin pada sidang hari Jumat (23/7/2021) lalu.
"Dua oknum tersebut personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi dicopot dari jabatannya dan penundaan kenaikan pangkat," tegas Danrem.
Baskoro menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam kerumunan dan tidak melapor kepada pimpinan serta Satgas.
Kemudian dua oknum anggota TNI tersebut berada di lokasi karena menghadiri undangan pemilik toko.
Danrem Lilawangsa menjelaskan, dua oknum anggota TNI tersebut diundang untuk membantu pemilik toko menyalurkan bantuan sosial (Bansos).
Dan keduanya disebut tidak menyangka bakal terjadi kerumunan yang membuat pelanggaran PPKM ditengah pandemi covid-19.
"Mereka tetap tetap kita sanksi, seharusnya, apabila terjadi kerumunan, mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan mereka," jelas Danrem.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka, Kasus Kerumunan di Lhokseumawe
Baca juga: Harga Emas di Aceh Jaya Turun, Cek Harganya Hari Ini
Baca juga: Isak Tangis Warnai Prosesi Fardhu Kifayah Korban Tenggelam di Kuala Raja
Tiga Oknum Satlantas Masih Diperiksa
Dalam kasus tersebut, selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko berinisial KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Namun tidak ditahan, dengan ancaman hukuman cuma 1 tahun.