Berita Lhokseumawe

Pertanyakan Status Tersangka, Selebgram Herlin Kenza dan Pengacara Datangi Mapolres Lhokseumawe

Kedatangan dirinya bersama Herlin bukan untuk menginterpensi, tapi dalam rangka berkomunikasi dan bertanya tentang status yang ditersangkakan...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza, Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada awak media usai menemui tim penyidik Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021). 

“Kalau penetapan tersangka tidak tepat, kita akan lakukan perlawanan hukum,” imbuhnya. 

Hingga pukul 14.00 WIB atau dua jam setelah pertemuan itu, Herlin Kenza dan pengacaranya ke luar dari ruangan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya.

Razman menjelaskan, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.

"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tidak melakukan gelar perkara terbuka terbatas tidak melakukan gelar perkara terbuka. Tetapi kami mendorong, untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan segera disidangkan," kata Razman.

Razman menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik akan memutuskan hasilnya.

Baca juga: Merasa Difitnah, Selebgram Aceh Herlin Kenza Ancam Polisikan Netizen, Gandeng Pengacara Nasional

"Terkait ganti rugi kita akan buktikan nanti di pengadilan, apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko. Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut," terangnya.

Disebutkan Razman, pemilik toko yang menggelar kegiatan itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan dalam hal ini kliennya tidak bermaksud melanggar protkes.

"Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko," tambah Razman.

Berkas segera dilimpahkan ke Jaksa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, bahwa pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum Selebgram Aceh Herlin Kenza untuk berkomentar terkait status tersangka tersebut.

"Terkait putusan dugaan pelanggaran protkes itu, kita serahkan ke Pengadilan dan kami sedang mengumpulkan berkasnya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan," demikian AKP Yoga. (*)

Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved