Tergiur Rp 4 Miliar, Delapan Terdakwa Dituntut Mati
Delapan terdakwa tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati)
* Jemput 201 Kg Sabu di Tengah Laut
BANDA ACEH - Delapan terdakwa tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Mereka yang didakwa dengan tiga dakwaan terpisah telah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram (Kg) lebih.
Nota tuntutan para terdakwa dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).
Sidang yang dipimpin Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual. Hanya JPU dan pengacara yang hadir langsung di ruang sidang.
Sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Ke delapan terdakwa yaitu Teuku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin (ketiganya satu berkas dakwaan). Selanjutnya, terdakwa Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdianto alias Mis bin alm Bustami, Muhammad Idris bin Ismail (satu dakwaan) dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis (dakwaan tersendiri).
Selain delapan terdakwa yang berhasil ditangkap, dalam kasus tersebut masih ada tiga orang lainnya yang juga terlibat dan kini masih DPO, yaitu Michael, Aweng, dan Purnomo.
Kronologi kasus
Dalam sidang itu, JPU turut menjelaskan kronologi penangkapan para terdakwa. JPU Yudha Utama Putra menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada awal Desember 2020. Barang haram itu diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael, warga negara Nigeria. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
Para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon.
Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut, selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dengan tujuan akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teuku Junaidi bin Jamaludin.
Namun aksi para terdakwa berhasil dihentikan aparat kepolisian. Terdakwa Teuku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap polisi dari Satuan Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.
Sedangkan terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis, yang tak lain adalah penampung sabu-sabu tersebut berdasarkan arahan Michael.