Tergiur Rp 4 Miliar, Delapan Terdakwa Dituntut Mati
Delapan terdakwa tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Mereka didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba serta jumlah barang narkoba sangat banyak.
"Perbuatan terdakwa-terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa sebagai pilar pembangunan bangsa dan merusak sektor perekonomian bangsa," sebut JPU Yudha Utama Putra membacakan nota tuntutan.
Selain itu, perbuatan para terdakwa yang bekerja sama dengan pihak asing untuk merusak generasi bangsa Indonesia yang tidak pantas dilakukan. "Sedangkan hal meringankan terdakwa nihil," ujar Yudha lagi.
Setelah mendengar pembacaan tuntatan, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 5 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa atau pengacara masing-masing terdakwa.(mas)