Pelatihan Jurnalis

AJI Lhokseumawe Bekali Mahasiswa BJI dan Lembaga Pers Kampus dengan Pemahaman Kode Etik Jurnalistik

Jurnalis harusmengedepankan etika dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan, dengan cara kerja yang profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok AJI Kota Lhokseumawe
AJI Kota Lhokseumawe kembali mengadakan pelatihan penguatan kapasitas jurnalis pertemuan ketiga. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021) kembali melanjutkan pelatihan penguatan kapasitas jurnalis di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

Dalam pertemuan ketiga tersebut, menghadirkan dua mantan Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Saiful Bahri dan Agustiar.

“Jurnalis harusmengedepankan etika dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan, dengan cara kerja yang profesional serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Saiful Bahri, mantan Ketua AJI Lhokseumawe.

Wartawan Serambi Indonesia itu yang tampil pada sesi pertama, memaparkan tentang "UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik" dipandu Muhammad Sofiyanto, reporter RRI.

"Kalau kita melihat dari segi materi tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, itu memang sudah sangat jelas bagaimana tata cara melakukan proses peliputan di lapangan bagi seorang jurnalis,” kata Saiful Bahri.

Tetapi tidak semua wartawan yang mampu menjaga ketentuan itu, maka sangat penting dibekali atau pendalaman ilmu jurnalistik dan terlebih bagi jurnalis muda maupun anggota AJI itu sendiri.

Saiful menjelaskan, pada dasarnya setiap jurnalis itu diwajibkan untuk bekerja secara profesional, dan tidak boleh ada sikap emosi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Artinya, keberimbangan sebuah berita itu sangat penting dan harus diutamakan, jangan memunculkan sikap emosi pribadi apabila ada berita yang hendak ditulis untuk dipublikasikan,” katanya.

Dua Mantan Ketua AJI Lhokseumawe Isi Pemateri Penguatan Kapasitas Jurnalis

Apalagi untuk berita kasus tertentu, wartawan jangan sampai terjebak dari kasus tersebut.

Penting memverifikasi dari sebuah informasi serta wajibkan memberi ruang untuk hak jawab narasumber.

“Jangan suka-suka kita dalam menulis sesuatu untuk pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, pendalaman ilmu peliputan untuk jurnalis muda sangat perlu, supaya lebih terarah dan profesional dalam bekerja," ujar Saiful Bahri.

Pemateri tampil pada sesi kedua, Agustiar, juga sebagai mantan Ketua AJI Lhokseumawe yang menyampaikan tentang "Pedoman Pemberitaan Media Siber".

Ia mengungkapkan, sekarang ini sangat banyak muncul media siber yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Jurnalis Belanda Tewas Ditembak, Jadi Saksi Kunci Kasus Raja Obat Bius

Tetapi tidak hanya memenuhi persyaratan undang-undang pokok pers, dan media massa juga harus terdaftar di Dewan Pers.

"Legalitas media itu perlu, agar lebih profesional dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik dari jurnalis itu sendiri,” katanya.

Media massa siber berbeda tingkat dengan media sosial, kalau media produk pers itu tidak bisa sembarangan untuk mempublikasikan sebuah informasi atau berita jika tanpa ada sumber yang jelas.

“Artinya, semua karya harus sesuai kaidah jurnalistik dan diatur undang-undang pers," ujar Agustiar, mantan wartawan Harian Rakyat Aceh.

Di samping itu, Agustiar juga menyampaikan pentingnya etika peliputan yang dilakukan seorang jurnalis, apalagi bagi anggota AJI sendiri ini merupakan hal yang wajib diterapkannya ketika melaksanakan tugas.

Etika peliputan harus diutamakan, karena tidak sebanding walaupun mendapatkan ilmu jurnalistik secara mendalam tanpa etika yang baik.

"Maka ilmu ini sangat bermanfaat bagi anggota AJI atau jurnalis muda sebagai penerus ke depan," ujarnya.

Pelatihan dan diskusi tersebut diikuti anggota AJI Lhokseumawe, mahasiswa Basri Daham Journalism Institute (BJI) serta perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa.

Sebagian peserta mengikuti kegiatan itu secara tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Pada pertemuan Sabtu (17/7/2021) pelatihan diisi Zainal Bakri (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2002-2005) dengan judul materi Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI serta Aplikasi Misi Aji dalam Liputan.

Kemudian Masriadi (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2014-2017), dengan judul materi aturan terkait ketenagakerjaan serta ancaman Pers.

Sedangkan pada pertemuan perdana, (10/7/2021), dua mantan Ketua AJI yang menjadi pemateri adalah Ayi Jufridar (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2005-2008) dengan judul materi Sejarah Pendirian AJI dan Deklarasi Sirnagalih.

Kemudian materi dengan judul Peraturan Organisasi AJI diisi M Nasir Husein (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2008 -2011).(*)

Baca juga: Ini Batas Waktu Menurut Ustaz Abdul Somad dan Tata Caranya

Baca juga: Sholat Dhuha Penarik Pintu Rezeki, Ini Batas Waktu Menurut Ustaz Abdul Somad dan Tata Caranya

Baca juga: Unimal Terapkan Belajar Tatap Muka untuk Mahasiswa Baru dengan Syarat Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved