Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Pelatihan Jurnalis

Dua Mantan Ketua AJI Lhokseumawe Isi Pemateri Penguatan Kapasitas Jurnalis

Sebagian peserta mengikuti kegiatan itu secara tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan sebagian lainnya melalui medium zoo

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok AJI Kota Lhokseumawe
Aliansi Jurnalis Independen Kota Lhokseumawe mengadakan penguatan kapasitas jurnalis. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengisi materi penguatan kapasitas jurnalis yang diadakan AJI setempat Sabtu (17/7/2021) di Kampus Pascasarjana Universitas Malikussaleh (Unimal).

Keduanya adalah Zainal Bakri (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2002-2005) dengan judul materi Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI serta Aplikasi Misi Aji dalam Liputan.

Kemudian Masriadi (Ketua AJI Lhokseumawe Periode 2014-2017), dengan judul materi aturan terkait ketenagakerjaan serta ancaman Pers.

Kegiatan tersebut diikuti anggota AJI Lhokseumawe, mahasiswa Basri Daham Journalism Institute (BJI) serta perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa, dari IAIN Lhokseumawe, mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Universitas Malikussaleh (Unimal).

VIDEO - Jurnalis dan Pegiat Media Ikuti Vaksin Covid-19 Bersama PWI Kota Subulussalam

Sebagian peserta mengikuti kegiatan itu secara tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan sebagian lainnya melalui medium zoom meeting.

“Jurnalis wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan perlu terus berupaya mengasah keterampilannya untuk menghasilkan karya jurnalistik terbaik,” ujar Zainal Bakri.

Organisasi profesi kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengikat anggotanya untuk patuh terhadap kode etik dan kode perilaku.

Materi yang disampaikan mantan jurnalis Tempo itu dipandu Zulfikri Yasin. “AJI Lhokseumawe harus menjunjung tinggi Kode Etik AJI dalam peliputan berita,” kata Zainal.

Terlebih bagi jurnalis muda sangat penting memperdalam ilmu jurnalistik agar tidak salah arah ketika berkecimpung di dunia pers.

Jurnalis Wanita The New York Times Menolak Bungkam, Walau Jadi Target Penculikan Agen Iran

"Memang ada istilah kebebasan pers, tetapi bebas yang bagaimana, itu perlu dipahami betul oleh jurnalis. Kalau dari segi menggali informasi untuk kepentingan publik itu jelas ada kebebasan dengan cara-cara yang baik dan benar sesuai ketentuan," kata Zainal Bakri.

Namun, bila jurnalis memanfaatkan kebebasan pers tersebut untuk kepentingan pribadinya, jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik.

"Bagi jurnalis anggota AJI, hal itu termasuk pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku AJI. Tentu akan dikenakan sanksi, karena organisasi ini memiliki aturan tersendiri bagaimana mengaplikasikannya di lapangan," tuturnya.

Sementara Masriadi Sambo, yang tampil pada sesi kedua memamparkan tentang Aturan Ketenagakerjaan Terhadap Pers, dilanjutkan dengan diskusi dipandu Muhammad Fazil.

"Mengenai aturan ketenagakerjaan khususnya bagi perusahaan pers, itu harus diperjuangkan secara serius untuk pekerja pers itu sendiri,” ujar Masriadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved