Dikritik Soal Bansos Dikorupsi, Mahfud MD: Sudah Diselesaikan Secara Hukum

Menurut Mahfud, adanya korupsi bansos adalah sebuah musibah dan kasus korupsi tersebut sudah diselesaikan secara hukum.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kemenko Polhukam
Mahfud MD ajak masyarakat untuk berkurban 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat kritik soal bantuan sosial yang dikorupsi.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat menggelar silaturahmi online bersama ulama, pimpinan ormas lintas agama, dan Forkopimda se-Jawa Tengah.

Menurut Mahfud, adanya korupsi bansos adalah sebuah musibah dan kasus korupsi tersebut sudah diselesaikan secara hukum.

"Memang ada problem yang sering saya ceritakan. Problemnya itu tidak mudah, selalu ada kritik bantuan sosial itu dikorupsi. Iyalah itu musibah dan itu sudah diselesaikan secara hukum," kata Mahfud dikutip dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (1/8/2021).

Mahfud pun menuturkan ada juga bantuan sosial yang sulit sampai ke masyarakat karena terkendala masalah administrasi.

Namun Mahfud meyakinkan bahwa masalah administrasi tersebut sudah dibenahi.

"Tapi ada bantuan sosial sulit sampai itu juga karena masalah-masalah administrasi yang sekarang sudah dibenahi, masalah administrasinya apa," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, di berbagai daerah kadang ada orang yang takut mengeluarkan dana.

Karena takut dana tersebut akan dikorupsi sika prosesnya dianggap tidak memenuhi standar formal yang ditentukan BPK.

"Di berbagai daerah itu kadang orang takut mengeluarkan dana. Karena apa, nanti dikorupsikan kalau prosesnya dianggap tidak memenuhi standar formal yang ditentukan oleh BPK," terang Mahfud.

Baca juga: Begini Cara Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Lapor Jika Dipotong, Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi

Baca juga: Banyak Meninggal Karena Covid-19, Mahfud MD: Harta dan Jabatan Kini Tidak Ada Gunanya

Kemensos Janji Tindak Tegas Pihak yang Menyalahgunakan Dana Bansos Covid-19

Diwartakan Tribunews.com sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan peringatan kepada siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial pandemi covid-19 akan mendapat tindakan tegas.

Sebab masyarakat penerima manfaat harus menerima haknya sesuai yang sudah pemerintah tentukan. Tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar.

"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim dalam pernyataannya, Minggu (1/8/2021).

Hasyim menegaskan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan penerima manfaat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved