Rumah Terbakar di Subulussalam
Pasca Terbakar, Administrasi KUA Simpang Kiri Dialihkan ke Kantor Camat, Catin Segera Melapor
Dikatakan, selain kantor, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB turut memusnahkan berbagai inventaris kantor, akta nikah, sertifikat tanah wa
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam turut terbakar beserta isinya dalam bencana kebakaran di Jalan Sykeh Hamzah Fansury, Desa Subulussalam Selatan, Sabtu (31/7/2021).
Atas hal musibah ini, mulai Senin (1/8/2021) besok semua pelayanan administrasi akan dilaksanakan di Kantor Camat Simpang Kiri.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Subulussalam H Juniazi Yahya SAg MPd saat ditanyai Serambinews.com terkait solusi atas musibah kebakaran yang menimpa bangunan KUA Simpang Kiri.
Dikatakan, selain kantor, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB turut memusnahkan berbagai inventaris kantor, akta nikah, sertifikat tanah wakaf dan dokumen penting.
“Selain akta nikah, dan sejumlah dokumen pendaftaran nikah untuk bulan Agustus 2021, juga ikut terbakar,” kata Juniazi.
Juniazi mengimbau bagi masyarakat yang sudah mendaftar untuk menikah atau calon pengantin (catin), diminta segera melapor untuk dapat disiapkan kembali dokumen pendaftaran nikahnya.
• KUA Simpang Kiri Ikut Terbakar, Sejumlah Dukomen Penting Musnah Dilalap Si Jago Merah
Pihaknya menjamin, proses administrasi di KUA, termasuk proses pendaftaran dan pencatatan nikah, tetap akan berjalan di kantor sementara yakni Kantor Camat Simpang Kiri.
Soal dokumen yang sudah rusak terbakar itu, Juniazi mengatakan akan mensuplai dari Kemenag karena masih ada stok.
Untuk itu dia meminta masyarakat yang sudah mendaftar untuk proses nikah bulan Agustus atau selanjutnya dapat segera melaporkan agar didata ulang.
Menurut Juniazi rata-rata setiap bulan ada 30 pasangan yang melangsungkan pernikahan dan mendaftar menikah di KUA Simpang Kiri.
Sementara untuk dokumen akta nikah pasangan yang terbakar juga akan diganti duplikatnya.
• Ini Data 10 Rumah Warga yang Terbakar di Jalan Syekh Hamzah Fansury Subulussalam
”Bagi pasangan yang akta nikahnya masih di KUA belum diambil nanti akan kami ganti. Mohon segera melapor nanti akan diganti duplikatnya,” ujar Juniazi.
Intinya, Juniazi menjamin semua proses pelayanan KUA Simpang Kiri akan tetap dilaksanakan.
Pendaftaran maupun pencatata nikah termasuk pelayanan lainnya akan tetap dilaksanakan di kantor sementara.