Berita Politik
Pembahasan 12 Raqan Prioritas Lamban, Hingga Agustus Belum Ada Satupun Raqan Disahkan
Hingga 1 Agustus 2021, belum ada satu pun Raqan yang sudah diparipurna atau disahkan menjadi qanun.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan 12 judul rancangan qanun (Raqan) prioritas tahun 2021, terlihat lambat.
Hingga 1 Agustus 2021, belum ada satu pun Raqan yang sudah diparipurna atau disahkan menjadi qanun.
Potret keterlambatan ini seperti sudah menjadi tradisi saban tahun bagi anggota DPRA.
Padahal, pembahasan Raqan merupakan salah satu fungsi dewan dalam melahirkan produk hukum yaitu fungsi legislasi.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhar Abdurrahman saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (1/8/2021), mengaku saat ini ada Raqan sedang dibahas dan ada juga masih penyusunan draf dan naskah akademik.
Meski terlihat lamban, Azhar berkeyakinan pembahasan 12 Raqan prioritas dapat dituntaskan dalam tahun ini.
Baca juga: DPRA Tunda Paripurna Raqan Pilkada
"Bisa, karena bisa kami bahas di suatu tempat dengan (waktu) 3 hari 3 malam dapat dirampung," ujar politisi Partai Aceh ini.
Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi juga mengaku bahwa pembahasan Raqan sedang berjalan di setiap komisi dan panitia khusus (pansus) yang menjadi pembahas. Bahkan pembahasannya ada yang sudah sampai 80-90 %.
Di antaranya, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau sering disebut Raqan Pilkada (revisi) yang sedang menunggu hasil fasilitasi Kemendagri.
Sedangkan Raqan Aceh tentang Pertanahan dalam pembahasan di Komisi I DPRA yang progresnya sudah 85-90%.
Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (revisi) progresnya sudah 70-80 %.
Raqan Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh, progresnya baru mencapai 50-60 %.
Baca juga: Aceh Tetap Inginkan Pilkada Tahun 2022, Besok DPRA Akan Gelar Sidang Paripurna Raqan Pilkada
Lalu, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh baru diterima naskah akademik dan draf qanun.
Sementara Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sedang penetapan SK Tim Pembahas dari unsur Pemerintah Aceh.