Berita Politik
Aceh Tetap Inginkan Pilkada Tahun 2022, Besok DPRA Akan Gelar Sidang Paripurna Raqan Pilkada
Salah satunya paripurna Raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Isu Pilkada kembali mencuat setelah DPRA menjadwalkan dua rapat paripurna pada Senin (5/7/2021) besok.
Salah satunya paripurna Raqan Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pembahasan Raqan Pilkada itu seakan menjadi sinyal jika Pemerintahan Aceh tidak rela apabila Pilkada Aceh yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar tahun 2024 seperti keinginan pemerintah pusat.
DPRA dan Pemerintah Aceh dalam rapat revisi raqan tersebut sudah sepakat bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh tetap berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, paripurna pertama dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 akan digelar pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
Sedangkan rapat paripurna Raqan Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota digelar pukul 15.00 WIB, hingga selesai.
Baca juga: Pilkada Aceh Digelar 2024, Politisi PNA Minta Mendagri Serahkan Nama Calon Pj Gubernur Aceh ke DPRA
Baca juga: Muhammad Nazar, Pilkada Aceh bukan Lex Specialis, Pilkada Aceh 2012 Juga Bergeser
Baca juga: Final, Pilkada Aceh 2024 Tertuang dalam Surat Kemendagri
Menurut sumber Serambinews.com, Pemerintah Aceh tetap menghadiri rapat paripurna pertama.
Berbeda dengan rapat kedua terkait paripurna Raqan Pilkada, menurut sumber Serambinew.com,,Ppemerintah Aceh dipastikan tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf membenarkan, bahwa legislatif dan eksekutif tetap mempertahankan Pilkada Aceh tahun 2022.
"Insya Allah," katanya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman juga menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara Komisi I dengan Pemerintah Aceh, termasuk menggelar rapat dengar pendapat di Langsa.
Pembahas dari eksekutif diwakili oleh Asisten I Setda Aceh, Kepala Biro (Karo) Hukum, Karo Tata Pemerintahan (Tapem), dan Tenaga Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan.
Baca juga: Eselon I dan II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Banyak Jadi Korban Tsunami Politik Pilkada
Baca juga: DPD RI dan KPU RI Sepakat Pemilu, Pilkada 2024 Pada 28 Februari dan 27 November, Ini Pertimbangannya
Baca juga: PKS dan Partai Demokrat Aceh Tengah Bahas Koalisi di Pilkada 2024 Mendatang
"Setelah dibahas bersama dengan Pemerintah Aceh, maka beberapa usulan perubahan sudah dapat ditampung, karena Qanun Pilkada ini qanun inisiatif Pemerintah Aceh," kata Azhar.
Dalam pembahasan revisi, lanjut politikus Partai Aceh yang juga mantan bupati Aceh Jaya ini, tidak banyak yang diubah.