Berita Politik
Pembahasan 12 Raqan Prioritas Lamban, Hingga Agustus Belum Ada Satupun Raqan Disahkan
Hingga 1 Agustus 2021, belum ada satu pun Raqan yang sudah diparipurna atau disahkan menjadi qanun.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan di ruang rapat utama Gedung DPRA, Senin (16/11/2020).
Sisanya, Raqan Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Lalu, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Raqan Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh.
Raqan Aceh Tentang Bahasa Aceh, dan Raqan Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, hingga kini belum ada jadwal pembahasan.
Baca juga: DPRA Akan Gelar Rapat Paripurna Raqan Pilkada Senin Besok, Jubir Pemerintah Aceh Bilang Begini
Selain itu, Banleg, beber Bardan, juga membahas tiga Raqan yang diusul dalam komulatif terbuka.
Yaitu Raqan Aceh tentang Penyelanggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Penyelanggaraan Perhubungan, dan Raqan Aceh tentang Perlindungan Guru.(*)
Halaman 2 dari 2