Berita Lhokseumawe
Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza tak Lakukan Praperadian dan Dorong Kasus Segera Disidangkan
“Kalau penetapan tersangka tidak tepat, maka kita akan lakukan perlawanan hukum,” tegas Razman.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Razman menjelaskan, pihak penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar.
"Setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, maka kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan,” urai dia.
“Kami juga tidak melakukan gelar perkara terbuka terbatas, tidak melakukan gelar perkara terbuka,” lanjutnya.
“Tetapi kami mendorong untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan segera disidangkan," tukas Razman.
Baca juga: VIDEO Belum Usai Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Kembali Berulah dan Terjerat Kasus Ini
Razman menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik akan memutuskan hasilnya.
"Terkait ganti rugi, kita akan buktikan nanti di pengadilan apakah ini menjadi kewajiban dari klien saya atau kewajiban dari pemilik toko,” paparnya.
“Saya minta dari penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut," terangnya.
Disebutkan Razman, pemilik toko yang menggelar kegiatan itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan dalam hal ini kliennya tidak bermaksud melanggar Protkes.
"Sebagai seorang pengacara profesional, saya meyakini bahwa klien kami akan bebas dan sanksi denda pun akan menjadi kewajiban dari pihak pemilik toko," tambah Razman.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, bahwa pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum Selebgram Aceh, Herlin Kenza untuk mempertanyakan terkait status tersangka kliennya tersebut.
Baca juga: Begini Nasib 2 Oknum TNI Setelah Kawal Selebgram Herlin Kenza, Dicopot dari Provost Hingga Disanksi
"Terkait putusan dugaan pelanggaran Protkes itu, kita serahkan ke pengadilan. Dan kami sedang mengumpulkan berkasnya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan," demikian AKP Yoga.(*)