Berita Subulussalam
Semua Dokumen KUA Simpang Kiri Terbakar, Termasuk Akta Nikah Kosong dan Milik Pasangan Menikah
semua dokumen yang ada di dalam bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Kiri musnah terbakar
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, Juniazi Yahya memastikan semua dokumen yang ada di dalam bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Kiri musnah terbakar.
"Pagi tadi saya bersama kepala KUA Simpang Kiri dan pejabat lainnya mengecek kembali kondisi bangunan dan isinya, hasilnya semua dokumen yang ada di KUA Simpang Kiri memang musnah terbakar," kata Kepala kantor Kemenag Subulussalam Juniazi Yahya kepada Serambinews.com, Minggu (1/8/2021).
Juniazi menyampaikan dokumen yang terbakar bukan saja akta nikah kosong tapi tak sedikit telah berisi milik pasangan menikah.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Warga Terbakar di Jalan Syekh Hamzah Fansury Kota Subulussalam
Selain itu ada pula berkas sertifikat akta wakaf turut ludes dalam musibah kebakaran yang terjadi, Sabtu (31/7/2021).
Atas hal ini, Juniazi mengaku sudah menyampaikan secara resmi kepada direktur KUA kementerian Agama RI.
Laporan tertulis disampaikan pula melalui Kanwil Kemenag RI Provinsi Aceh untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI.
Selainnya, Juniazi mengatakan segala dokumen yang berkaitan dengan pasangan telah menikah akan segera diganti.
"Alhamdulillah tadi sudah ada beberapa orang menghubungi kepala KUA Simpang Kiri melaporkan ada dokumen akta nikahnya sudah sudah siap belum diambil ikut terbakar," terang Juniazi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kaki Petani di Subulussalam Putus Terkena Pisau Babat
Kakan Kemenag Juniazi mengimbau bagi masyarakat yang sudah mendaftar nikah, diminta segera melapor untuk dapat disiapkan kembali dokumen pendaftaran nikahnya.
Juniazi menyatakan menjamin, proses administrasi di KUA, termasuk proses pendaftaran dan pencatatan nikah, tetap akan berjalan di kantor sementara yakni Kantor Camat Simpang Kiri.
Soal dokumen yang sudah rusak terbakar itu, Juniazi mengatakan akan mensuplai dari Kemenag karena masih ada stok.
Untuk itu dia meminta masyarakat yang sudah mendaftar untuk proses nikah bulan Agustus atau selanjutnya dapat segera melaporkan agar didata ulang.
Menurut Juniazi rata-rata setiap bulan ada 3O pasangan yang melangsungkan pernikahan dan mendaftar menikah di KUA Simpang Kiri.
Baca juga: Belasan Rumah dan Satu KUA Hangus, Kebakaran di Subulussalam
Sementara untuk dokumen akta nikah pasangan yang terbakar juga akan diganti duplikatnya.