Kajian Islam

Orang Tua Malas Qadha Puasa, Wajibkan Anak Menggantinya? Simak Jawaban Buya Yahya

Orang tua malas untuk menganti puasa yang tinggal, apakah kewajiban anak untuk melunasi hutang puasa tersebut?

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Orang tua tidak mengganti puasa yang tinggal, apakah anak wajib melunasi utang puasa orang tuanya?

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai utang puasa orang tua.

Melalui Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan dari pertanyaan jamaah, tentang orang tuanya malas mengganti puasa yang tinggal. 

Buya Yahya juga menjelaskan bagaimana sikap anak apabila orang tuanya enggan mengganti puasa.

"Malas Mengganti Puasa, Apakah Ahli Warisnya Wajib Mengganti? - Buya Yahya

Jika ada orang tua yang mempunyai utang puasa namun malas menggantinya. Apakah jika orang tua meninggal, ahli waris wajib menggantinya?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Benarkan tidak Akikah Membuat Doa Anak tak Sampai ke Orang Tua? Simak Jawaban Buya Yahya

Baca juga: Hukum Talak Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya: Jangan Gampang Ucapkan Cerai

Dua Kategori utang Puasa

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon menjelaskan ada dua macam orang yang memiliki utang puasa.

Pertama orang punya kesempatan dan waktu untuk menggantikan puasa dan kedua, orang yang tidak memiliki kesempatan dan waktu menggantikan puasa

Orang yang punya kesempatan dan waktu untuk melakukan puasa ganti, maka wajib baginya untuk mengganti puasa tinggal. 

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan kesempatan, maka tidak diwajibkan.

Misalnya seorang perempuan haid dalam bulan puasa, lalu ketika 1 Syawal dia meninggal, maka ia tidak memiliki kewajiban mengganti puasa tersebut karena tidak memiliki kesempatan dan waktu. 

"Bagi orang punya utang puasa, maka ada dua macam, yang pertama tidak ada kesempatan dan kedua yang punya kesempatan dan waktu. Misalnya seorang perempuan haid pada Ramadhan, lalu pada 1 Syawal meninggal, maka dia tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak punya waktu.

"Bagi mereka memiliki kesempatan untuk menqadha tapi tidak melakukannya, maka ketika meninggal dunia, menurut pendapat Imam Syafii maka dibayarkan satu puasa satu mud (6,7 ons) dari peninggalan harta sebelum diwariskan," jelas Buya. 

Baca juga: Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan

Apabila Tidak Punya Harta

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved