Idul Adha 1442 H
Hukum Jual Daging Kurban, Buya Yahya: Haram Sebelum Dibagikan
Menurut penjelasan Buya Yahya, yang diunggah pada website resmi buyayahya.org, menjual daging kurban adalah haram apabila daging kurban dijual.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum menjual daging kurban yang diterima? boleh atau haramkah tindakan demikian?
Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.
Namun, sebagian penerima daging kurban memilih untuk menjual daging tersebut, dengan alasan tersendiri.
Lalu, bagaimana hukum jika menjual daging kurban tersebut? apakah haram?
Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
Baca juga: Ini Teks Khutbah Idul Adha 1442 H Dibagikan Buya Yahya Al-Bahjah
Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya
Menurut penjelasan Buya Yahya, yang diunggah pada website resmi buyayahya.org, menjual daging kurban adalah haram apabila daging kurban dijual sebelum dibagikan.
Artinya, seseorang haram melakukan jual daging kurban, apabila daging kurban belum diberikan oleh pemilik kurban atau panitia kurban.
Termasuk apabila memperjual-belikan kupon kurban, haram hukumnya karena daging kurban tersebut belum ia miliki.
Namun, apabila pemilik atau panitia kurban telah membagikan daging kurban, maka daging tersebut boleh diperjualbelikan maupun disimpan.
"Menjual daging qurban adalah haram sebelum daging tersebut dibagikan, oleh pemilik qurban atau panitia qurban. Adapun jika daging qurban sudah dibagikan dan
diterima maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya," demikian tulis Buya.
Baca juga: Puasa Arafah Dapat Menghapus Dosa Setiap Muslim, Buya Yahya: Kalau Gede Harus Ada Taubat Khusus
Baca juga: Hukum Amanahkan Uang Kurban pada Lembaga Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Lalu bagaimana untuk kulit hewan kurban?
Apakah bisa kulit daging kurban dijual atau dijadikan upah bagi tukang sembelih?
Buya Yahya menjawab haram hukumnya menjadikan kulit sebagai upah maupun diperjualbelikan.
Boleh apabila kulit tersebut diberikan sebagai hak dari orang yang menyembelih, namun bukan dianggap sebagai upah.
"Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.