Properti
Proses Perizinan Bangun Rumah Makin Cepat, Untuk Rumah Hanya Tiga Hari, Ini Prosedurnya
Proses surat Izin Membangun Rumah atau gedung dari pemerintah semakin mudah dan cepat. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor terkait di kabupaten
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Proses surat Izin Membangun Rumah atau gedung dari pemerintah semakin mudah dan cepat.
Pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor terkait di kabupaten/kota, tetapi cukup berhubungan dengan online atau internet.
Pemerintah telah mempersiapkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.
Melalui SIMBG ini, pemohon dapat mengajukan izin mendirikan bangunan dalam waktu cepat, seusai seluruh persyaratan dipenuhi.
Program tersebut telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Melalui SIMBG versi terbaru tersebut masyarakat dapat mengurus dan memproses perizinan bangunan gedung seperti rumah hanya dalam waktu tiga hari.
Baca juga: Sektor Properti Mampu Turunkan Angka Kemiskinan, Pemerintah dan Perbankan Harus Ikut Mendorong
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021) mengatakan proses izin bangun rumah hanya tiga hari.
"Untuk izin bangunan seperti rumah berukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi. izinnya hanya tiga hari melalui SIMBG versi terbaru ini," jelasnya.
Dia menjelaskan pelayanan perizinan bangunan gedung di berbagai wilayah di Indonesia memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama.
"Satu hal lagi yang penting dengan adanya SIMBG versi terbaru ini, proses dan pelayanan perizinan bangunan gedung ini jadi lebih transparan," jelasnya.
Disebutkan, terutama untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Diana berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik.
Agar sistem SIMBG versi terbaru ini dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Baca juga: Properti Aceh Masih Terganjal Perbankan, Proses KPR Masih Temui Jalan Panjang
"Saya harap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung," harapnya.
Penting diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-subsidi-pemerintah1.jpg)