Kisruh Uang Rp 2 Triliun, Hamid Awaluddin Sebut Pejabat Negeri Ini Mudah Dilecehkan Akal Sehatnya

Hamid sejak awal mengaku sanksi dengan klaim Heriyanti yang menyebut akan menyumbangkan bantuan Rp 2 triliun.

Editor: Amirullah
Foto Humas Polda Sumsel
Keluarga almarhum Akidi Tio mengaku pengusaha asal Langsa, Provinsi Aceh saat menyerahkan bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan yang diterima Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021) 

SERAMBINEWS.COM - Keluarga Akidi Tio belum lama ini menjadi pembicaraan publik karena menyumbang uang Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Namun kini, uang Rp 2 triliun tersebut disebut hoax, alias tidak ada uangnya.

Diketahui sebelumnya, alm Akidi Tio adalah pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan pada Senin (26/7/2021).

Melansir Tribunnews.com, penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Acara simbolis penyerahan bantuan tersebut digelar di Mapolda Sumatera Selatan.

Baca juga: Anak Akidi Tio Kembali Diperiksa di Polda Sumsel, Bantuan Rp 2 Triliun Belum Cair

"Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan covid-19. Bantuan berupa uang sebesar Rp. 2 triliun," ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru saat itu.

Namun, setelah didalami, terkuak bahwa sumbangan bernilai triliunan itu hanya bualan semata.

Sumbangan tersebut mengandung unsur penipuan, dan kini sedang ditangani oleh aparat.

Heriyanti anak bungsu mendiang Akidi Tio lantas ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong pada Senin (2/8/2021).

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan)," ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro, dikutip dari Grid.ID.

"Tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujar Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.

Baca juga: Sebut Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura, Suami Anak Akidi Tio Minta Publik Bersabar

Baca juga: Kabar Donasi Rp 2 Triliun Hoaks, Menantu Akidi Tio: Duitnya Ada di Bank Singapura, Belum BIsa Cair 

Petugas kemudian menangkap Heriyanti di salah satu bank swasta di Palembang dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.

Atas perbuatannya, Heriyanti dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Tanggapan Hamid Awaluddin

Kasus sumbangan bohong itu ditanggapi oleh eks Menkumham Hamid Awaluddin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved