Berita Sabang
Polres Sabang Limpahkan Berkas Lima Tersangka Perkara Aborsi ke Jaksa, Begini Kronologi Kasusnya
Polres Sabang melimpahkan berkas tahap II terhadap lima tersangka perkara aborsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (3/8/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang melimpahkan berkas tahap II terhadap lima tersangka perkara aborsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Selasa (3/8/2021).
Adapun kelima tersangka tersebut adalah NH, KSL, MR, STR, dan SF.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammaddun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos, SH, MSi mengatakan, perkara aborsi ini pada awalnya dua orang tersangka utama yakni MR dan bidan desa HY, telah dilimpahkan ke jaksa.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu sehingga bertambah lima orang lagi tersangkanya dengan total tersangka menjadi tujuh orang.
Menurut Kasat Reskrim, kasus itu bermula pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Tersangka NH bersama korban NO datang menemui tersangka HY dengan maksud meminta kepada tersangka HY untuk menggugurkan kandungan korban NO.
Baca juga: Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda
Baca juga: Suami Jadi TKI di Taiwan, Istri Hubungan Badan dengan Pak Guru SD 6 Kali hingga Hamil, Lalu Aborsi
Baca juga: Buka Praktik Sejak 2017 Klinik Aborsi Untung Rp 10 Miliar, Sudah 32.760 Janin Dibuang ke Kloset
Tersangka HY menyetujui permintaan tersangka NH dan keinginan korban NO untuk menggugurkan kandungannya dengan meminta biaya sebesar Rp 5 juta.
Mereka sepakat bahwasanya bayi yang berada dalam kandungan NO digugurkan oleh bidan HY dengan biaya Rp 7 juta dengan pembayaran ditanggung bersama.
Ikut membantu proses pengguguran di salah satu penginapan di Sabang tersebut adalag STR.
Tersangka STR adalah orang yang memesan kamar di penginapan itu untuk proses pengguguran korban NO.
Tersangka STR juga menyetujui proses pengguguran yang dilakukan oleh bidan HY memberikan uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk proses pengguguran.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban NO dengan kata-kata bahwa tersangka akan bertanggung jawab terhadap korban.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dipidanakan
Baca juga: Istri Driver Ojol Nekat Aborsi Janin 6 Bulan dan Buang di Tong Sampah, Dipicu Kesulitan Ekonomi
Baca juga: Pembelot Korut Jadi ‘Budak’ Kepuasan Seks Militer Korsel, Hamil Dua Kali dan Dipaksa Aborsi
Tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HY dengan cara meyakinkan korban NO dan kedua orang tua korban NO dengan mengatakan bahwa apabila bayi yang dikandung korban NO tetap dilahirkan, maka bayi tersebut akan dilahirkan dengan kondisi cacat.
“Sehingga korban NO dan kedua orang tuanya semakin yakin untuk menggugurkan kandungan korban NO," ujar Kasat Reskrim Ipda Rahmad SH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-aborsi-dilimpahkan-0308.jpg)