Draf RUU KUHP: Aborsi, hingga Dukun Santet Bisa Dipidanakan

hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 249 dan Pasal 250 draf RUU KUHP.

Editor: Amirullah
(Tribun Jabar - Tribunnews.com)
Viral festival dukun santet di Banyuwangi (Tribun Jabar - Tribunnews.com) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021), hukuman pidana menanti bagi orang yang menawarkan untuk melakukan tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 249 dan Pasal 250 draf RUU KUHP. Berikut isi pasal-pasal tersebut :

Paragraf 2

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 249

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Jadwal & Hasil MotoGP Catalunya 2021 FP3 FP4 & Kualifikasi Hari Ini, Live Streaming Pukul 14.00 WIB

Baca juga: Dua Pria yang Begal Perempuan Diringkus Polsek Tanah Jambo Aye Aceh Utara tanpa Perlawanan 

Pasal 250

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Selain itu, orang yang membantu aborsi atau memberitahukan cara untuk menggugurkan kandungan juga diatur dalam Pasal 251 RUU KUHP.

Baca juga: Seorang Pria Tanpa Identitas Meninggal Tabrakan di Bireuen, Dua Lainnya Luka Berat

Ancaman pidana penjara yang menanti bagi pelaku tersebut paling lama adalah empat tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 251 :

Pasal 251
(1) Setiap orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Tak hanya itu, pasal selanjutnya dalam RUU KUHP juga mengatur hukuman pidana bagi orang yang mendeklarasikan diri mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasanya kepada orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved