Info Kota Sabang
Bayi Hamil Luar Nikah Meninggal Saat Aborsi, Bidan, Ortu Korban & Pelaku serta Nenek Jadi Tersangka
Mereka terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur dan kasus aborsi yang mengakibatkan bayi dalam kandungan berumur 7 bulan meninggal dunia
Hari ini dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Sabang ke Kejari Sabang," terang KBO Sat Reskrim Aiptu Rizal Bahnur yang didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra, Kanit PPA Bripka Adetia dan Kasiwas T. Arizal, SH di Mapolres Sabang.
Kini jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang.
Masing-masing lima tersangka baru adalah SUT (47) ayah kandung tersangka MR (18), Safriati (42) ibu kandung tersangka MR, KAS (47) ayah dari korban NO, MUR (45) ibu dari korban NO dan NHB (71) nenek dari korban NO.
Baca juga: Kejari Sabang Dukung Pemko Dalam Pencegahan Covid-19, Laksanakan Arahan Jaksa Agung
Tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Huruf e Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 Huruf e KUHPidana.
"Ancaman hukumannya yakni yang pertama sesuai Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan Hukuman Panjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 3 Miliar.
Kedua yakni Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 7 tahun penjara dan yang ke 3 Pasal 348 Ayat (1) KUH Pidana dengan Hukuman Penjara Paling Lama 5 tahun 6 bulan penjara," tambah Aiptu Rizal Bahnur.(*)
Baca juga: Selama Tiga Hari terakhir Bertambah 18 Orang Positif Covid-19 di Bireuen