Kasus Kerumunan

Berstatus Tersangka, Selebgram Herlin Kenza tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Herlin Kenza Meradang Foto Status Tersangkanya Tersebar, Kapolres: Sudah Sesuai SOP, Silakan Kawal Kasusnya 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah diperiksa selama 8 jam, penyidik Kepolisian Polres Lhokseumawe, memutuskan tidak menahan selebgram Aceh Herlin Kenza dan KS pemilik toko kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe.

Meskipun begitu, polisi mengenakan wajib lapor seminggu dua kali kepada Herlin dan KS.

"Mereka berdua wajib lapor secara fisik datang ke Mapolres dua kali seminggu," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Rabu (4/8/2021).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto menerangkan, wajib lapor kepada kedua tersangka yang antara lain Herli Kenza dan KS itu dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis.

Mereka tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018, Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kasus Kerumunan di Lhokseumawe yang Melibatkan Herlin Kenza dilimpahkan ke Jaksa

"Nanti bagaimana kelanjutannya, akan kami sampaikan lagi," katanya.

Sebelumnya, Herlin Kenza diperiksa selama 8 jam dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Herlin juga dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan polisi itu berusaha menggali soal kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe saat Selebgram Herlin dan KS pemilik toko yang membuat endorse.

Kuasa Hukum Datangi Mapolres

Sepeerti diketahui pengacara tersangka Razman Arif Nasution mendatangi Mapolres Lhokseumawe guna mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya, pada Sabtu (31/7/2021).

Rombongan Herlin Kenza datang menggunakan tiga mobil.

Pengacara Selebgram Aceh Herlin Kenza tak Lakukan Praperadian dan Dorong Kasus Segera Disidangkan

Mereka tiba di Mapolres sekitar pukul 12.30 Wib.

Razman menaiki mobil Land Cruiser, sementara Herli Kenza bersama orang tuanya naik mobil toyota Alphard putih dan rombongan lain menggunakan satu Toyota Innova.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved