Demi Lunasi Cicilan di Bank, Sepasang Kekasih Curi Tiga Sepeda Motor, Lalu Dijual di Facebook

Diketahui, keduanya beraksi selama sebulan mencuri tiga sepeda motor dengan menyasar motor di tempat kos.

Editor: Imran Thayib
Sriwijaya Post
Ilustrasi Pencuri Sepeda Motor 

Bahkan RB kepada DR berjanji akan menikahinya setelah keduanya keluar dari penjara.

"Kami menyesal, karena harus seperti ini dan kami berjanji ini yang terakhir. Setelah keluar saya akan menikahi pacar saya untuk hidup bersama yang lebih baik lagi," pungkas RB.

Baru Keluar Penjara Kembali Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52), tersangka pencurian sejumlah sepeda motor di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Poro dibekuk tim di salah satu toko aksesoris stiker di kawasan Gampong Punge, Banda Aceh, Sabtu (31/7/2021) malam.

Menurut keterangan polisi, AN alias Poro baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan Meulaboh dalam tindak pidana pencurian enam unit mobil di Banda Aceh pada tahun 2017 silam.

"Tersangka AN alias Poro baru saja keluar dari LP Meulaboh beberapa bulan lalu dalam tindak pidana pencurian enam unit mobil di Banda Aceh pada tahun 2017 silam. Namun ia kembali melakukan perbuatan yang sama setelah mendekam dalam LP dengan putusan empat tahun hukuman penjara" tutur Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Bripka Salihin.

Baca juga: Aceh Jaya buka Pendaftaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi serta Bantuan Tugas Akhir, Ini Syaratnya

Baca juga: Aceh Tengah Kembali Berstatus Zona Merah Penyebaran Covid-19, Sebulan Terakhir 14 Warga Meninggal

Baca juga: Dampak Status Facebook July Munthe, Nakes RSU Datu Beru Takengon Sempat Ingin Mengundurkan Diri

Baca juga: Oknum Pejabat Kemenag Abdya Diduga Intervensi Penggunaan Dana BOS, Kakankemenag: Perubahan Aturan

Kali ini, Poro melakukan pencurian sepeda motor milik Indra Hariyanto (19) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya di kawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar (18/7/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan AN alias Poro diamankan di salah satu toko aksesoris stiker dikawasan Punge, Banda Aceh.

"Saat dilakukan penangkapan, Poro sedang berada di toko aksesoris stiker. Unit Ranmor Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Darul Imarah telah mengincar keberadaan pelaku setelah melakukan pencarian beberapa hari lalu," kata AKP Ryan.

Waktu dilakukan penangkapan, disaku celana tersangka ditemukan alat bantu pencurian berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat itu.

Pada saat diamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BL 5826 VT milik korban Indra Hariyanto yang hilang di Pasar Lambheu, Aceh Besar.

"Kami juga melakukan pengembangan lagi setelah melakukan penangkapan terhadap tersanhka AN alias Poro dan ianya mengatakan pernah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat BL 6503 LBC milik Ita Sri Wahyuni, (44) warga Lombok, dikawasan Pasar Lambheu, Aceh Besar yang telah dijual kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp. 1,5 juta, " sebut AKP Ryan.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan lanjutan.

Tersangka AN alias Poro mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6521 AN milik Junaidi (41) warga Peunayong, Banda Aceh pada tahun 2020 di depan toko Pancing Permata Laut, Banda Aceh, ucap AKP Ryan lagi.

"Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125, namun ini masih kami lakukan penyelidikan dimana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini", tambah AKP Ryan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved