Heboh Hibah Rp 2 Triliun Bodong, Ternyata Anak Akidi Tio Juga Pernah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
Sebelum heboh dana hibah Rp 2 triliun, ternyata anak Akidi Tio, Heriyanti Tio pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
SERAMBINEWS.COM - Sebelum heboh dana hibah Rp 2 triliun, ternyata anak Akidi Tio, Heriyanti Tio pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.
Kasus tersebut terjadi pada 14 Februari 2020 lalu.
Diketahui sebelumnya, keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, menuai sorotan publik lantaran menyampaikan niatnya untuk menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun.
Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, niat tersebut diutarakan anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio.
Ia mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Baca juga: Tinggalkan Olimpiade Tokyo, Atlet Australia Rusak Kamar Hingga Ribut di Pesawat
Hanya saja, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pasalna uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Tak lama berselang, pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Menurutnya, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Baca juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Ternyata Bodong, PPATK akan Lapor ke Kapolri

Sebelum ramai kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut adalah akta terkait laporan tersebut:
Dugaan penipuan dan penggelapan
Pada 14 Februari 2020 lalu, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri
Sejauh ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kejanggalan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio yang Sempat Dikagumi, Ini Katanya
Ikatan bisnis
Berdasarkan laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam.
JBK diajak untuk menjalani bisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
Yusri mengatakan, JBK yang merasa tertipu kemudian melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Laporan dicabut
Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK akhirnya mencabut pelaporan terhadap Heriyanti.
Meski demikian, penyidik belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.
Yusri mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor.
"Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri.
Yusri menambahkan, status perkara yang dilaporkan JBK masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Sebelum Heboh Hibah Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Ini Fakta Kasusnya