Berita Gayo Lues

Sembilan Napi Lapas Blangkejeren Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19, Ini Identitas dan Kasusnya

Sebanyak 9 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) mendapat asimilasi Covid-19.

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
9 orang napi Lapas Blangkejeren menghirup udara bebas setelah mendapatkan asimilasi Covid-19, Rabu (4/8/2021). 

Lalu, SP (22), warga Pulo Gemile Tripe Jaya (kasus KDRT) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Selanjutnya, dua orang kasus pencurian yakni IS (35) warga Bukit dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan SL (47) warga Rumpi Terangun, dijatuhi hukuman sebelumnya 1 tahun penjara.

"Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren hingga saat ini sebanyak 209 orang napi,” beber dia.

Baca juga: 27 Napi yang Dapat Asimilasi Dikenakan Wajib Lapor, Setelah ke Luar dari Lapas Lhoksukon 

“Saya tegaskan, pelayanan di Lapas Blangkejeren semua gratis, termasuk untuk pelayanan dan pemberian asimilasi itu," pungkas Hisam Wibowo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved