Berita Gayo Lues
Sembilan Napi Lapas Blangkejeren Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19, Ini Identitas dan Kasusnya
Sebanyak 9 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) mendapat asimilasi Covid-19.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 9 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) mendapat asimilasi Covid-19.
Alhasil, mulai Rabu (4/8/2021), mereka kini bebas dari Lapas dan bisa berkumpul bersama keluarganya.
Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 itu adalah, mereka yang sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun syarat substantif.
Seharusnya dari 9 napi yang mendapat asimilasi itu, ada yang bebas pada bulan September, dan Oktober, serta bulan November.
Rincian napi yang mendapatkan asimilasi Covid-19 yakni, napi tersandung kasus narkoba lima orang.
Kemudian, dua orang napi kasus KDRT, dan dua orang napi lainnya tersandung kasus pencurian.
Baca juga: VIDEO 22 Napi Lapas Kelas III Sinabang Bebas Asimilasi Covid-19, Wajib Lapor dan Taat Prokes
Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Hisam Wibowo kepada Serambinews.com, Rabu (4/8/2021), mengatakan, para napi yang mendapatkan asimilasi tersebut merupakan para napi yang memenuhi syarat administrasi dan substantif dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kalapas menyebutkan, pemberian asimilasi dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat serta cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak tersebut.
"Pemberian asimilasi terhadap 9 orang napi di Lapas Kelas IIB Blangkejeren tersebut berlangsung tepatnya pukul 12.00 WIB, yang ditandai dengan pemberian surat bebas," sebutnya.
Napi dan anak yang mendapatkan asimilasi (integrasi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas kelas IIB Blangkejeren yaitu, napi berinisial AM (47), warga Pining yang sebelumnya tersandung kasus narkoba dan dijatuhkan hukum 3 tahun penjara.
Selanjutnya, SM (46), warga Pengalagan (kasus narkoba) dijatuhkan hukuman sebelumnya 4 tahun penjara.
Lalu, SMD (23), Badak Uken (kasus narkoba) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selanjutnya, AMR (35), warga Kutelintang (kasus narkoba) menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: 15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19
Seterusnya, JA (42), warga Bukit Tusam, Aceh Tenggara (kasus narkoba) yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, RD (40), warga Panglime Linting Dabun Gelang yang sebelumnya tersandung kasus KDRT dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Lalu, SP (22), warga Pulo Gemile Tripe Jaya (kasus KDRT) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Selanjutnya, dua orang kasus pencurian yakni IS (35) warga Bukit dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan SL (47) warga Rumpi Terangun, dijatuhi hukuman sebelumnya 1 tahun penjara.
"Jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Blangkejeren hingga saat ini sebanyak 209 orang napi,” beber dia.
Baca juga: 27 Napi yang Dapat Asimilasi Dikenakan Wajib Lapor, Setelah ke Luar dari Lapas Lhoksukon
“Saya tegaskan, pelayanan di Lapas Blangkejeren semua gratis, termasuk untuk pelayanan dan pemberian asimilasi itu," pungkas Hisam Wibowo.(*)