Berita Aceh Tamiang

Siap-siap, Aceh Tamiang Tetap Berlakukan Sanksi Putar Balik Selama PPKM, Ini Syarat Bisa Melintas

Sanksi putar balik bagi pengendara yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 tetap diberlakukan di Posko Penyekatan Aceh Tamiang.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Pos Penyekatan Aceh Tamiang dijaga petugas gabungan, Selasa (13/7/2021). Sanksi putar balik bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 tetap diberlakukan selama PPKM. 

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengingatkan masyarakat untuk menjadikan lonjakan kasus ini sebagai instropeksi dan pelajaran untuk lebih baik.

Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak panik karena secara umum angka kesembuhan masih lebih tinggi.

“Alhamdulillah kesembuhan kita yang tertinggi di Aceh, tapi ini jangan membuat kita lengah, harus tetap disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan,” ucap Mursil.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved