Berita Aceh Tamiang
Siap-siap, Aceh Tamiang Tetap Berlakukan Sanksi Putar Balik Selama PPKM, Ini Syarat Bisa Melintas
Sanksi putar balik bagi pengendara yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 tetap diberlakukan di Posko Penyekatan Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sanksi putar balik bagi pengendara yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 tetap diberlakukan di Posko Penyekatan Aceh Tamiang.
Kepastian ini disampaikan Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Abdul Muin menyusul terbitnya Ingub Aceh Nomor 16/INSTR/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa.
“Di perbatasan tidak ada perubahan, tetap diberlakukan penyekatan dan sanksi putar balik sampai tanggal 9 Agustus,” kata Abdul Muin, Rabu (4/8/2021).
Dia menjelaskan, pola penyekatan ini tetap dipusatkan di posko yang didirikan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam.
Seluruh kendaraan yang akan masuk ke Aceh diarahkan ke dalam posko tersebut untuk diminta menunjukkan sertifikat ataupun surat bebas Covid-19.
“Bukan tidak boleh masuk ke Aceh, tapi kita sekat hanya untuk yang betul-betul sudah steril dari Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Viral Video Mantan Anggota Dewan Ngaku Dianiaya Petugas Pos Penyekatan hingga Buta
Baca juga: Warga Sumut Boleh Vaksin di Pos Penyekatan, Jika Ada Kebutuhan Mendesak
Baca juga: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melewati Pos Penyekatan PPKM, Begini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh
Penyekatan ini dinilai salah satu cara ampuh untuk kembali menekan penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang.
Diketahui, kabupaten ujung timur Aceh ini mengalami lonjakan kasus Covid-19, di mana tercatat ada tambahan 30 kasus baru pada Selasa (3/8/2021) kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengungkapkan, tambahan 30 kasus ini diketahui berdasarkan hasil swab yang dilakukan seluruh puskesmas di Aceh Tamiang.
“Hasilnuya sudah keluar, diketahui ada 30 orang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Ibnu Azis.
Azis menilai, lonjakan ini terjadi akibat sikap masyarakat yang mulai lengah menegakkan protokol keseharan di tempat umum.
“Minimal masker harus tetap dipakai, kesannya sepele tapi faktanya jaga jarak dan memakai masker kunci utama melawan Covid-19,” urai Ibnu.
Baca juga: Pemeriksaan di Pos Penyekatan Banda Aceh Diperketat
Baca juga: Petugas Swab Antigen Secara Acak di Pos Penyekatan Leupung Aceh Besar
Baca juga: Pos Penyekatan Aceh Tamiang Arahkan Puluhan Kendaraan Kembali ke Sumatera Utara
Secara keseluruhan, penambahan 30 kasus baru ini menjadikan kasus penyebaran Covid-19 total menjadi 107 jiwa.
Sebagian besar pasien terkonfirmasi positif saat ini menjalani isolasi mandiri, sedangkan 17 orang diisiolasi di GOR Aceh Tamiang.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengingatkan masyarakat untuk menjadikan lonjakan kasus ini sebagai instropeksi dan pelajaran untuk lebih baik.
Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak panik karena secara umum angka kesembuhan masih lebih tinggi.
“Alhamdulillah kesembuhan kita yang tertinggi di Aceh, tapi ini jangan membuat kita lengah, harus tetap disiplin dalam menegakkan protokol Kesehatan,” ucap Mursil.(*)