Berita Jakarta
Sidang Gugatan Asrizal Terhadap Presiden soal Migas Kembali Ditunda, Pertamina tak Hadir
Sidang kedua ini tidak berlangsung lama karena salah satu tergugat tidak hadir yaitu PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan milik negara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Sidang kedua ini tidak berlangsung lama karena salah satu tergugat tidak hadir yaitu PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan milik negara.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan gugatan anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi terkait kontrak kerja penggelolaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina di wilayah Aceh, Selasa (3/8/2021).
Sidang kedua ini tidak berlangsung lama karena salah satu tergugat tidak hadir yaitu PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan milik negara.
Majelis hakim yang dipimpin Susanti Arsi Wibawani bersama dua hakim anggota, Muslim dan Panji Surono akhirnya menunda sidang hingga 23 Agustus mendatang.
Untuk diketahui, anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi menggugat empat pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Mei 2021.
Mereka yang digugat yaitu Presiden cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I.
Kemudian Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku Tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku Tergugat III dan Kepala BPMA selaku Tergugat IV.
Baca juga: Dukung Gugatan Asrizal, Begini Penjelasan Marzuki Daham Soal Blok Migas di Aceh
Mereka digugat terkait kontrak kerja penggelolaan migas PT Pertamina di wilayah Aceh yang hingga saat ini belum dialihkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015.
Dalam sidang itu, Asrizal H Asnawi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin SH.
Sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu 16 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Safaruddin menyampaikan, gugatan ini diajukan oleh Asrizal H Asnawi agar para tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP ini memerintahkan, agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku perwakilan negara.
“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelas Safaruddin.
“Gugatan ini untuk mendukung Presiden Jokowi sebagaimana perintah PP 23/2015,” kata Safaruddin sebagaimana keterangan yang dituliskan di laman facebooknya.(*)
Baca juga: Gugatan Asrizal Soal Kontrak Kerja Migas Pertamina, Ini Tanggapan Presidium Nasional Pena98 Aceh