Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Simak Syarat bagi Penerima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas;
Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;
Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;
Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;
Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;
Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;
Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;
Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;
Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan
Papua Barat yaitu Kota Sorong.
(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Pasutri Sekongkol Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin di Tengah Perjalanan
Baca juga: Kabar Gembira! BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus, Begini Penjelasan KPPN
Baca juga: Kisah Nurul Akmal dari Mengembala Ternak, Dijuluki Tyson hingga Terkenal di Pentas Angkat Besi Dunia