Berita Lhokseumawe
Berkas Tahap Satu Kasus Kerumunan oleh Selebgram Aceh Herlin Kenza Dilimpah ke Kejari Lhokseumawe
Pelimpahan berkas tahap I oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe berlangsung Rabu (4/8/2021) sore.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Pelimpahan berkas tahap I oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe berlangsung Rabu (4/8/2021) sore.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) melimpahkan berkas tahap I perkara kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe oleh selebgram Aceh, Herlin Kenza ke Kejari Lhokseumawe.
Pelimpahan berkas tahap I oleh penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari Lhokseumawe berlangsung Rabu (4/8/2021) sore.
Pelimpahan berkas perkara kerumunan atas promosi toko di Lhokseumawe ini diterima Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono.
Informasi ini disampaikan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidum, Kardono, kepada Serambinews.com, Kamis (5/8/2021).
“Berkas perkara (Tahap-1) atas nama tersangka KS dan HK telah dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawke," kata Kardono.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Selebgram Herlin Kenza tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Kardono menjelaskan, selanjutnya Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dimaksud.
"Tahap selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian berkas, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi oleh penyidik. Maka akan kami kasih petunjuk untuk dilengkapi," kata Kardono.
Disebutkan Kardoni, jika dinyatakan lengkap maka akan dikeluarkan P-21 alias dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti perkara sudah bisa ikut dilimpahkan juga.
Wajib lapor dua kali seminggu
Hari ini jadwal Selebgram Aceh, Herlin Kenza dan KS pemilik toko kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe untuk wajib lapor ke Mapolres Lhokseumawe terkait kasus kerumunan di Pasar Inpres.
"Hari ini keduanya cukup melapor lewat komunikasi aja," jawab Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, kepada Serambinews.com, Kamis (5/8/2021).
Keduanya tak ditahan, namun diwajibkan melapor seminggu dua kali.
AKP Yoga juga membenarkan informasi perkara itu tahap pertama sudah dilimpah ke JPU Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: Undang Herlin Kenza, Pemilik Wulan Kokula Klarifikasi Soal Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kardono-bicara-kasus-herlin.jpg)