Selebriti
Bikin Heboh Pakai Bikini di Jalan, Dinar Candy Tak Ditahan dan Diminta Wajib Lapor
Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi karena tampil terbuka di tempat yang tak semestinya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aksi ekstrem Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berujung petaka bagi dirinya.
Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi karena tampil terbuka di tempat yang tak semestinya.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi belum melakukan penahanan pada DJ seksi tersebut. Ia hanya dimonta untuk melakukan wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
"Ya wajib lapor aja," tambahnya.
Polisi masih mendalami apa motif dari Dinar Candy melakukan aksi vulgar tersebut.
Namun yang pasti, Dinar dianggap sudah menyalahi norma budaya dan etika di Indonesia.
"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," beber Azis.
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.
Pada Rabu (4/8/2021) siang Dinar Candy tampil hanya menggunakan bikini berwarna merah di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Aksinya itu dilakukan karena ia stress pemerintah kembali memperpanjang PPKM di masa pandemi Covid-19.
Tak lama setelah ia melakukan aksinya itu, Dinar Candy diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Fatmawati.
Baca juga: Gara-gara Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Ditangkap Polisi dan Resmi Jadi Tersangka Pornografi
Baca juga: Sosok Dinar Candy, DJ yang Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini di Jalanan, Dicibir Juru Parkir
Dinar Candy Perintahkan Sang Adik Rekam Aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Aktris sekaligus disc jockey Dinar Candy tampaknya melakukan aksinya secara sadar.
Ia mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang.