Sumbang Rp 2 Triliun
Buntut Ketidakjelasan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Eko Indra
Buntutnya, Mabes Polri akhirnya turun tangan dengan menerjunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra...
Pemeriksaan Heriyanti Ditunda
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan pemeriksaan terhadap Heriyanti ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pasalnya, Heriyanti dilaporkan masih sakit usai diperiksa kepolisian selama delapan jam di Polda Sumsel pada Seni lalu.
"Karena kita juga ada asas pertimbangan kesehatan. Kalau orang tidak sehat bagaimana mau diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/2021).
Saat ini, kata Supriadi, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Biddokes Polda Sumsel untuk menangani kesehatan Heriyanti.
Termasuk bila Heriyanti menunjukkan gejala covid-19, maka tidak menutup kemungkinan pemeriksaan PCR akan dilakukan.
"Ya kalau dia menunjukkan gejala covid maka akan di-PCR, kalau dia sakit biasa ya akan dikirim dokter biasa," ungkapnya.
Diamanahkan ke Kapolda
Sosok Akidi Tio diketahui telah meninggal 2009 silam. Namun, nama Akidi To mendadak muncul dan membuat geger lewat pemberian sumbangan sebesar Rp 2 triliun untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumsel.
Bantuan itu diamanahkan kepada Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai pribadi, bukan sebagai Kapolda Sumsel.
Alasannya, Irjen Eko Indra merupakan sahabat dari seorang anggota keluarga Akidi Tio.
Acara penyerahan bantuan secara simbolis digelar pada Senin (26/7/2021). Sumbangan itu diserahkan melalui dokter keluarga sekaligus orang kepercayaan keluarga Akidi Tio, yakni Prof DR dr Hardi Darmawan kepada Irjen Eko Indra.
Heriyanti sendiri hadir di acara tersebut. Turut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru.
Namun, uang sumbangan itu tak kunjung cair. Heriyanti pun dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) siang. Berselang beberapa jam, suami Heriyanti, Rudi Sutadi bersama putranya turut diperiksa.
Heriyanti dimintai keterangan sekitar delapan jam. Ketiganya kemudian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pukul 21.57 WIB.