Sumbang Rp 2 Triliun

Buntut Ketidakjelasan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Eko Indra

Buntutnya, Mabes Polri akhirnya turun tangan dengan menerjunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra...

Editor: Eddy Fitriadi
Foto Humas Polda Sumsel
Keluarga almarhum Akidi Tio menyerahkan secara simbolis bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan yang diterima Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021). Buntut ketidakjelasan sumbangan itu, Mabes Polri akhirnya menerjunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra. 

SERAMBINEWS.COM - Sumbangan Rp 2 triliun almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) memang bikin heboh seluruh penjuru negeri.

Kondisinya bertambah heboh saat sumbangan bernilai fantantis itu tak kunjung terealisasi.

Buntutnya, Mabes Polri akhirnya turun tangan dengan menerjunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan internal masih berlangsung. Ia pun mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu pemeriksaan selesai.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana. Dan itu adalah ranah klarifikasi internal," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Tim Mabes Polri yang diturunkan, sambung Irjen Argo, adalah dari Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal dan Divisi Profesi dan Pengamanan Khusus.

Argo juga membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tersebut tidak ada. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.

Kata Argo, pihak keluarga Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu. Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.

Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi. Namun, tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.

"Bilyet giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo.

Atas dasar itu, kata kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, motif keluarga Akidi Tio menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apa motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya, Heriyanti beserta suami dan anaknya, dan dokter keluarga yakni Hadi Darmawan.

"Nanti ada juga ahli kami minta keterangan di sana. Ini untuk prosesnya oleh penyidik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved