Dendam Istrinya Sering Diganggu, Seorang Petani Bunuh Teman saat Pesta Joget Bersama
Pelaku pembunuhan di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Seorang petani di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan kepolisian setelah membunuh temannya.
Alasan pelaku membunuh korban kerena dendam lama.
Pelaku kesal istrinya kerap diganggu oleh korban.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang petani berinisial SS (31).
Sedangkan korbannya adalah rekan seprofesi sesama petani, LU (42).
Kini SS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buton Utara (Butur), Rabu (4/8/2021).
Pelaku pembunuhan di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian (Resor) Buton Utara, IPTU Sunarton Hafala, membenarkan kasus ini.
Baca juga: Fakta Baru Soal Bilyet Giro Rp 2 Triliun, Polisi Sempat Lakukan Kliring
Dendam kesumat pelaku dilampiaskan pelaku dengan melukai korban dengan senjata tajam saat pesta joget bersama.
"Motif kejadian berdasarkan keterangan saat interogasi, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban. Menurut pelaku, korban sering mengganggu istrinya," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Rabu (4/8/2021).
Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sunarton menjelaskan, seusai membacok korban, pelaku lantas menyerahkan diri kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu Barat.
"Lalu Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," urai Sunarton.
Sementara itu, korban yang sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur tak dapat diselamatkan.