Dendam Istrinya Sering Diganggu, Seorang Petani Bunuh Teman saat Pesta Joget Bersama
Pelaku pembunuhan di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Keluarga sempat mengantar korban ke RSUD Buton Utara untuk dilakukan perawatan, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," terangnya.
Baca juga: Resep Jurus Sehat Rasulullah, Ini Cara Mengobati Penyakit Maag Secara Alami dari dr Zaidul Akbar
Sunarton mengatakan, Polres Butur telah bertemu dengan keluarga korban agar perselisihan tak merembet ke pertikaian antar keluarga.
"Personel Satreskrim Polres sudah melakukan olah TKP, juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk antisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat," imbuhnya.
Kronologis
Adapun Kronologis peristiwa, seorang pria di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tewas dibacok.
Pembunuhan itu diduga dipicu pelaku kesal terhadap korban yang sering mengganggu istrinya.
SS (31), petani asal Desa Triwacu-wacu, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, Sultra, tega membacok LU (42) petani Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, Selasa (3/8/2021) malam.
Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, membenarkan peristiwa tersbut.
"Iya, benar telah terjadi penganiayaan berujung kematian atau hilangnya nyawa," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Beri Pesan ke Oknum Guru yang Ngasih Tugas tanpa Tutor, Video Curhat Wali Murid Ini Tuai Pro Kontra
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa nahas itu terjadi saat pesta joget bersama.
Saat itu korban berada di lokasi pesta joget tersebut.
Tiba-tiba datang pelaku lalu membacok korban sebanyak lima kali.
Sunarton mengatakan, tindakan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala dan tangan.
"Korban mengalami luka pada bagian kepalanya dan pada bagian tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.