CPNS 2021

Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah aturan jumlah peserta CPNS 2021 yang bisa mengikuti atau lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) jika sudah dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar (SKD).

Proses seleksi CPNS maupun PPPK 2021 saat ini sudah sampai pada masa terakhir pengajuan sanggah.

Sesuai jadwal, masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kesalahan yang bukan dari pelamar paling lambat diajukan pada 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, para pelamar menunggu pengumuman hasil jawab sanggah pada 15 Agustus dan waktu pelaksanaan SKD.

Saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan kapan ujian SKD dilaksanakan.

Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan aturan penilaian SKD serta penentuan peserta yang lulus SKD untuk kemudian lanjut ke tahap SKB.

Peserta SKD yang berhak lanjut ke SKB

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

Baca juga: Resmi dari Simulasi CAT BKN, Berikut 35 Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021

Baca juga: KUMPULAN 35 Contoh Soal Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2021 dari Simulasi CAT BKN

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Sabtu (31/7/2021) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan 3 kali formasi yang dimaksud adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut atau lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.

Jika jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 15 orang, maka yang berhak mengikuti tahap SKB ialah 45 orang.

Namun ada ketentuan lain yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa lanjut ke tahap SKB.

Peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Jumlah Skor SKD Sama

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved