CPNS 2021

Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Aturan Seleksi SKD CPNS 2021: Segini Jumlah Peserta yang Berhak Lanjut ke Tahap SKB Jika Lulus SKD. 

Pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Khusus bagi formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

1. Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

3. Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

4. Formasi Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311

5. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

TIU: 60

Total nilai: 286

6. Formasi Dokter

TIU: 80

Total nilai: 311

7. Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai: 286.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO CPNS 2021

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved