Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Program Usaha Ekonomi Produktif, Dinsos Bireuen Setor Rp 100 Juta ke Kas Daerah

Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (06/08/2021) membenarkan, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dins

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejari Bireuen sejak beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi pada program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat Bireuen yang dilaksanakan Dinas Sosial Bireuen tahun 2020.

Penyelidikan masih sedang dilakukan, bahkan Kadis Sosial Bireuen juga sudah dimintai keterangan.

Saat kasus dalam penyelidikan diperoleh Informasi Dinsos Bireuen telah menyetor kembali uang Rp 100 juta ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen.

Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (06/08/2021) membenarkan, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinsos beberapa waktu lalu menyetor uang Rp 100 juta ke kas daerah.

“Saat itu PPTK Dinsos menyerahkan bukti setoran ke dinas, kemudian saya meminta staf untuk melakukan pengecekan apakah benar sudah masuk atau belum, setelah diperiksa memang uang sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Kasus Korupsi Dishub Sabang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Menjawab Serambinews.com, setoran tersebut sebagai setoran atau peruntukkan untuk apa, Zamri SE mengatakan, pada uraian setoran pada Senin (2/8/2021) lalu pada catatan ditulis setor kembalian sisa kelebihan penarikan dan suatu yang lazim dilaksanakan dinas lainnya apabila ada kelebihan penarikan kemudian dilakukan penyetoran ulang ke kas daerah.

“Bukan saja Dinsos, ada beberapa dinas lain ketika penarikan sudah lebih atau sisa penarikan mereka setor kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Menjawab Serambinews.com, kemungkinan setoran tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyelidikan Kejari Bireuen, Zamri SE mengaku, dinas tidak memiliki kewenangan untuk mengaitkan uang setoran dengan suatu kasus yang sedang ditangani lembaga penegak hukum dan dinas juga tidak memiliki kewajiban memperjelas setoran selain dicantumkan dalam uraian pelaporan setoran.

“Kalau pihak swasta yang menyetor baru dipertanyakan dana apa, bila dinas menyetor memang sudah biasa dan terjadi hampir setiap tahun ada dinas yang menyetor kembali,” ujarnya.

Pergantian Kapolda Aceh, GeRAK: Sederet Kasus Korupsi Menanti

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) Bireuen sejak beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi program bantuan sosial dan sudah memintai keterangan dari 80 penerima bantuan serta Kadis Sosial Bireuen.

Disebutkan, pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Bireuen berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Juni 2021. Disebutkan, ada beberapa data dasar tim Kejari melakukan penyelidikan mulai dari informasi awal dan
keterangan pendukung lainnya.

Program usaha ekonomi produktif yang diusut adalah program tahun 2020 dimana Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19, anggarannya berasal dari hasil refocusing APBK Bireuen tahun 2020.

Serambinews.com belum memperoleh informasi tambahan menyangkut sejauh mana sudah dilakukan penyelidikan kasus tersebut dan juga terkait dengan pengembalian dana Rp 100 juta dari Dinsos Bireuen ke kas daerah.

Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi SE MM kepada Serambinews.com, Jumat (6/8/2021) mengatakan, pihaknya sudah dipanggil tim penyidik Kejari Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus program Usaha Ekonomi Produktif (UDP) yang dilaksanakan dinasnya.

“Saya sudah ke Kejari Bireuen untuk dimintai keterangan menyangkut kasus yang sedang diselidiki tersebut,” ujar Mulyadi kepada Serambinews.om, Jumat (06/08/2021).

Dalam pertemuan di Kejari Bireuen dengan tim penyidik, Mulyadi mengaku sudah menjelaskan program tersebut mulai dari penanggungjawab di dinas, prosedur pelaksanaan program, penanggungjawab lapangan dan mekanisme lainnya termasuk penerima bantuan.

Menurutnya, program tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun mungkin ada informasi di lapangan yang perlu ditelusuri tidak ada masalah.

“Namanya pimpinan apabila ada kekeliruan di tingkat bawah pimpinan tetap diminta bertanggungjawaban dan menjelaskan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menyangkut setoran uang tunai ke kas daerah sebesar Rp 100 juta, Mulyadi mengaku yang menyetor PPTK dan dalam catatan setoran juga ada uraiannya.(*)

Baca juga: Imigrasi Bandara Akan Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: 197 Orang di Aceh Besar Meninggal karena Terpapar Virus Corona

Baca juga: Aktivis Mapala IAIN Lhokseumawe & Hiwapatala Aceh Jelajah Jalur Batu Karst di Pegunungan Gle Raja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved