Senin, 11 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Langgar Protkes, Satu Warkop di Banda Aceh Disegel, 7 Lainnya Disita Identitas Pemilik

Penyegelan itu karena warkop/cafe tersebut melanggar aturan PPKM level 3 yang berlaku di Banda Aceh.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si saat menyambangi salah satu cafe yang belum tutup sesuai jadwal dalam aturan Forkompinda, Jumat (6/8/2021) malam. Sejumlah usaha yang melanggar diberi peringatan keras. 

Untuk diketahui, di Banda Aceh semua tempat usaha sudah diharuskan tutup pada pukul 22:00 WIB, tapi di beberapa lokasi masih ada yang tutup pukul 23:00 WIB. Meskipun sebagian besar cafe dan warkop di Banda Aceh sudah tutup tepat waktu, yaitu sebelum pukul 22:00 WIB.

"Masih kita dapati yang melanggar protokol kesehatan, masih berkerumunan dan tutupnya belum tepat waktu, makanya malam ini (semalam) kita peringatkan semuanya," ujar Ardiansyah.

Oleh karena itu, saat turun lapangan tadi malam, petugas meminta kepada pelaku usaha supaya sudah mulai proses menutup tempat usaha sejak pukul 21:00 WIB, supaya ketika pukul 22:00 WIB semuanya sudah selesai.

Pemilik usaha juga diminta tegas dan berani meminta para pengunjung untuk meninggalkan lapak mereka jika sudah masuk batas waktunya tutup.

Sebab, di hadapan petugas, sejumlah pemilik usaha mengaku, jika mereka telat tutup karena masih ada pelanggan enggan pulang, meskipun sudah pukul 22:00 WIB dan dimatikan lampu.

Baca juga: VIDEO - TNI AL Evakuasi Korban KM United Terbakar di Perairan Pulau Berhala, Satu Meninggal Dunia

Baca juga: Empat Rumah Terbakar di Seulimuem Aceh Besar

Dikatakan Ardiansyah, dalam razia itu, beberapa cafe/warkop yang kedapatan melanggar langsung diberi peringatan keras. Bahkan kartu identitas/KTP dari pemilik usaha juga disita petugas.

Bagi yang identitasnya disita oleh petugas, maka pada Senin (9/8) diminta mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menandatangani surat pernyataan, sekaligus menunjukkan surat izin usaha. "Kalau tidak ada izin, ya urus dulu izinnya," ujarnya.

Ardiansyah menegaskan, razia ini akan terus dilaksanakan secara rutin, untuk memastikan Prokes berjalan dengan baik. Hal itu mengingat dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 di Banda Aceh mengalami peningkatan.

"Kita kita mau kejadian seperti di Jakarta, ruang penuh, orang bergelimpangan di ICU, makanya kita akan terus jalan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan," tutup Ardiansyah.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved