Berita Banda Aceh
Langgar Protkes, Satu Warkop di Banda Aceh Disegel, 7 Lainnya Disita Identitas Pemilik
Penyegelan itu karena warkop/cafe tersebut melanggar aturan PPKM level 3 yang berlaku di Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satu unit warung kopi di kawasan Jalan Mr Muhammad Hasan Batoh, Banda Aceh Disegel oleh petugas, Sabtu (7/8/2021) malam.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si mengatakan, penyegelan itu karena warkop/cafe tersebut melanggar aturan PPKM level 3 yang berlaku di Banda Aceh.
Selain itu, pada malam yang sama juga terdapat 7 warung kopi lainnya yang diberikan peringatan keras, dengan disita identitas pemilik.
Para pemilik diharuskan menghadap ke petugas untuk diberikan pembinaan dan menunjukkan surat izin yang belaku.
Kata Ardiansyah, kegiatan razia PPKM di wilayah hukum kota Banda Aceh bersama tim gabungan TNI dan polri.
Dalam tim yang diturunkan beranggotakan TNI 25 personil polri 25 personil dan satpol PP WH kota Banda Aceh 20 personil.
Baca juga: Mantan Koruptor Emir Moeis Jabat Komisaris BUMN Tuai Pro Konta, DPR Sebut Tak Langgar Aturan
Baca juga: Seluas 13 Hektare Hutan dan Lahan di Bener Meriah Kembali Terbakar
Ia merincikan, warkop yang disegel berada di Batoh. Sedangkan yang disita identitas tersebut di kawasan Batoh, AMD hingga Lamlagang.
Katanya, dari razia malam itu, telah ditemukan 7 tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional sesuai dgn inwal no 11 Thun 2021 yaitu, masih beroperasional di atas pukul 22:00 WIB.
Sebelumnya, pada Jumat (6/8) malam, Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, polisi dari Polresta dan TNI dari Kodim 0101 menggelar razia penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Ardiansyah menyampaikan, razia itu dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 3. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 di Aceh maupun Banda Aceh sedang meningkat.
Razia itu juga merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat
Pada dua malam lalu, dipimpin Kasatpol PP dan WH, petugas menyambangi cafe dan warkop yang ada di Jalan Daud Beureu'euh, kemudian kawasan Lambhuk, Lampineung, Lampriet, Lamdingin, hingga Kuta Alam.
Razia penerapan Prokes itu berlangsung dari pukul 22:00 WIB hingga sekitar pukul 24:00 WIB.
Baca juga: Gubernur Aceh Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Hingga 31 Agustus
Baca juga: VIDEO - Pendangkalan di Alur Pelayaran Anak Laut Singkil Utara Kian Parah, Boat Kandas
Ardiansyah mengatakan, dalam razia ke sejumlah kawasan di Banda Aceh itu, masih ditemui pelaku usaha, khususnya cafe dan warkop yang melanggar Prokes maupun aturan tentang PPKM level 3, yaitu dengan masih adanya kerumunan, serta jam operasional masih melewati batas yang ditentukan.
Untuk diketahui, di Banda Aceh semua tempat usaha sudah diharuskan tutup pada pukul 22:00 WIB, tapi di beberapa lokasi masih ada yang tutup pukul 23:00 WIB. Meskipun sebagian besar cafe dan warkop di Banda Aceh sudah tutup tepat waktu, yaitu sebelum pukul 22:00 WIB.
"Masih kita dapati yang melanggar protokol kesehatan, masih berkerumunan dan tutupnya belum tepat waktu, makanya malam ini (semalam) kita peringatkan semuanya," ujar Ardiansyah.
Oleh karena itu, saat turun lapangan tadi malam, petugas meminta kepada pelaku usaha supaya sudah mulai proses menutup tempat usaha sejak pukul 21:00 WIB, supaya ketika pukul 22:00 WIB semuanya sudah selesai.
Pemilik usaha juga diminta tegas dan berani meminta para pengunjung untuk meninggalkan lapak mereka jika sudah masuk batas waktunya tutup.
Sebab, di hadapan petugas, sejumlah pemilik usaha mengaku, jika mereka telat tutup karena masih ada pelanggan enggan pulang, meskipun sudah pukul 22:00 WIB dan dimatikan lampu.
Baca juga: VIDEO - TNI AL Evakuasi Korban KM United Terbakar di Perairan Pulau Berhala, Satu Meninggal Dunia
Baca juga: Empat Rumah Terbakar di Seulimuem Aceh Besar
Dikatakan Ardiansyah, dalam razia itu, beberapa cafe/warkop yang kedapatan melanggar langsung diberi peringatan keras. Bahkan kartu identitas/KTP dari pemilik usaha juga disita petugas.
Bagi yang identitasnya disita oleh petugas, maka pada Senin (9/8) diminta mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menandatangani surat pernyataan, sekaligus menunjukkan surat izin usaha. "Kalau tidak ada izin, ya urus dulu izinnya," ujarnya.
Ardiansyah menegaskan, razia ini akan terus dilaksanakan secara rutin, untuk memastikan Prokes berjalan dengan baik. Hal itu mengingat dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 di Banda Aceh mengalami peningkatan.
"Kita kita mau kejadian seperti di Jakarta, ruang penuh, orang bergelimpangan di ICU, makanya kita akan terus jalan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan," tutup Ardiansyah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyambangi-salah-satu-cafe.jpg)