Bocah SD dan Pelajar SMK Ditangkap, Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Habiskan untuk Game Online
Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).
SERAMBINEWS.COM -- Dua bocah di bawah umur terlibat kasus pencurian uang hingga diamankan polisi.
Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).
MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
MY dan DN mencuri secara berkala selama tiga tahun.
Tak ayal, total uang yang dicuri keduanya mencapai Rp 102 juta.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
"Sementara DN, warga yang tinggal dekat panti asuhan," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.
Untuk masuk ke perguruan silat tersebut ada satu syarat yang harus dijalani calon anggotanya.
Calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.
Menurut Raja, pelaku lantas mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Nahasnya, pengakuan ini justru sampai ke telinga pengasuh di panti asuhan.
Pihak panti asuhan lantas melaporkan pelaku ke Polres Madiun.
Baca juga: Wanita 42 Tahun Nekat Curi Sepada Motor, Ditangkap saat Mendorong Motor, Ngaku Diajak Suami Mencuri
Baca juga: Curi Ratusan Bungkus Rokok di Pasar Inpres Lhokseumawe, Warga Aceh Tengah Nyaris Diamuk Massa
Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan sebenarnya pihak panti asuhan sudah mencurigai pelaku sejak lama.
Namun selama ini, pihak panti asuhan belum memiliki bukti kuat.