Tersangka Kasus RTLH
BREAKING NEWS - Jaksa Tetapkan Mantan Kadinsos Subulussalam dan Konsultan Tersangka Kasus RTLH
Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek RTLH
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tim kejaksaan membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus RTLH tahun 2019.
Namun Kajari Subulussalam tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita dari kantor Dinas Sosial.”Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam Mayhardy
Sebagaimana diberitakan Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial setempat, Rabu (7/7/2021).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada Serambinews.com membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam.
Baca juga: Ini 25 Negara Paling Bahagia di Dunia, WHR Gunakan Tiga Indikator, Indonesia Urutan Berapa?
Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H.
Menurut kajari Mayhardy penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam, sehubungan dengan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000.
“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Kajari Subulussalam Mayhardy
Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 20219.
Sejauh ini Kajari Subulussalam terus melakukan penyidikan terkait bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat di Kota Subulussalam tersebut. (*)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram, Selasa 10 Agustus 2021