Rabu, 6 Mei 2026

Habib Rizieq Batal Bebas, Kejari Jaktim Perpanjang Masa Penahanannya

Kejari Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab batal bebas.

Masa penahanannya diperpanjang hingga 7 September 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis (5/8/2021).

"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).

Di mana landasan perpanjangan terhadap Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi

Baca juga: VIDEO Sepeda Motor Terbakar, Kurir Paket Menangis Histeris, Kaget Diteriaki Warga saat Berkendara

Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.

Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.

Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab kembali harus dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menunggu satu perkara lain yakni hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini tengah ditangani di proses banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: LUAR BIASA! Ini Khasiat Tanaman Bidara, Bisa Dijadikan Obat Mata hingga Sembuhkan Bisul

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved