Rabu, 6 Mei 2026

Habib Rizieq Batal Bebas, Kejari Jaktim Perpanjang Masa Penahanannya

Kejari Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang Hingga 7 September 2021

Baca juga: Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi

Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab Tak Terima

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved