Habib Rizieq Batal Bebas, Kejari Jaktim Perpanjang Masa Penahanannya
Kejari Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang Hingga 7 September 2021
Baca juga: Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi
Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab Tak Terima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-muhammad-rizieq-shihab-11.jpg)