Senin, 27 April 2026

Juliari Batubara Minta Dibebaskan Karena Anaknya Masih Kecil: Akhirilah Penderitaan Kami

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 Juliari Batubara meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Amirullah
(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. 

SERAMBINEWS.COMJuliari Batubara meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19.

Permintaannya tersebut ia katakan saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, secara virtual pada Senin (9/8/2021).

Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke.
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. ((Tribunnews/Irwan Rismawan))

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil.

Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.

Juliari menilai, anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai figur ayah.

Baca juga: Dilantik Oleh Kapolri di Jakarta, Irjen Pol Ahmad Haydar Resmi Jabat Kapolda Aceh

Baca juga: Kasus Pembangunan Taman Wisata di Sabang Masuk Tahap Penyidikan

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujarnya.

Juliari Batubara menyebut, dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab selama ini ia dibesarkan di keluarga yang menjunjungtinggi integritas.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.

Ia kemudian menceritakan latar belakang keluarganya yang mengabdi di bidang pendidikan.

Hingga akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK sebagai sikap kooperatifnya terkait kasus ini.

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial "Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah.

Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.

Baca juga: Viral Kisah Pasien Bertahun Nahan Sakit di Perut & Pinggang,Usai Diperiksa Berujung ke Kamar Operasi

Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bansos covid-19.

Di dalam dakwaan, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos covid-19, Matheus Joko Santoso.

Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penggarap proyek bansos covid-19.

Juliari Batubara dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Minta Dibebaskan Karena Anak Masih Butuh Figur Ayah, Juliari Batubara: 'Akhirilah Penderitaan Kami'

Baca juga: Perangkat Desa Kepergok Bertamu ke Rumah Wanita Bersuami Malam Hari, Diduga Selingkuh

Baca juga: Viral Kisah Pasien Bertahun Nahan Sakit di Perut & Pinggang,Usai Diperiksa Berujung ke Kamar Operasi

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved