Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.
SERAMBINEWS.COM - Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.
Diketahui, seorang perawat berinisial EO sudah ditangkap pihak kepolisian.
Bahkan, perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ini karena dirinya dinilai telah lalai.
Sehingga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada peserta vaksinasi berinisial BLP.
Terancam penjara 1 tahun

Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.
EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Kepala Puskesmas Diperiksa