Oknum Perawat Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong

Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.

Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM - Kasus video viral oknum tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke warga memasuki babak baru.

Diketahui, seorang perawat berinisial EO sudah ditangkap pihak kepolisian.

Bahkan, perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ini karena dirinya dinilai telah lalai.

Sehingga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kepada peserta vaksinasi berinisial BLP.

Terancam penjara 1 tahun

Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. ((Dok. Polres Metro Jakarta Utara))

Usai viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.

EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.

Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.

Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

Kepala Puskesmas Diperiksa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved