TV Digital

Siaran TV Digital Tetap Bisa Ditonton Meski TV Analog Batal Dimatikan 17 Agustus, Begini Caranya

Meski tahap pertama jadwal penghentian siaran TV Analog ditunda di 15 daerah, masyarakat sudah dan tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram/Siaran Digital Indonesia
Siaran TV Digital Tetap Bisa Ditonton Meski TV Analog Batal Dimatikan pada 17 Agustus, Begini Caranya 

SERAMBINEWS.COM – Siaran TV Digital tetap bisa ditonton meski siaran TV Analog batal dimatikan pada 17 Agustus di 15 daerah tahap pertama, simak caranya.

Pemerintah resmi menunda jadwal penghentian siaran TV Analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, penghentian siaran TV Analog tahap pertama akan dilakukan di 15 daerah pada 17 Agustus 2021 mendatang.

15 daerah tersebut meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam,dan  Kota Tanjung Pinang.

Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Kemkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 17 Agustus Ini, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Siaran TV Analog Batal Dimatikan Pada 17 Agustus 2021, Ini Penjelasan dari Pemerintah

Ditundanya penghentian siaran TV Analog tahap pertama itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail pada Jumat (6/8/2021).

“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 6/2021, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.

Ismail mengatakan, batalnya jadwal tahap pertama pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

Alasan lain ditundanya ASO adalah kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog

Namun, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran TV Analog harus dihentikan paling lambat pada 2 November 2022.

Meski tahap pertama jadwal penghentian siaran TV Analog ditunda di 15 daerah, masyarakat sudah dan tetap bisa menikmati siaran TV Digital.

Hal ini dikarenakan infrastruktur multipleksing yang sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO.

Cara Menonton Siaran TV Digital

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved